Kerusuhan Diatur di Rumah Makan

Kerusuhan Diatur di Rumah Makan

\"RIO-TSKBENGKULU, BE - Tragedi kerusuhan yang menghanguskan hampir seluruh aset-aset milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) masih meninggalkan trauma mendalam bagipara karyawan PT SIL.  Seperti yang dialami Johan Randiansyah (32), mandor di PT SIL yang sempat diancam menggunakan pistol.

Johan tak sendiri. Salah seorang karyawan lainnya, Hansi (34), bahkan sempat mendengarkan bagaimana aksi anarkis tersebut direncanakan di salah satu rumah makan yang terletak di Simpang Batu. Ia sempat dicegah masuk karena statusnya sebagai salah satu karyawan PT SIL.

Tapi dari dalam rumah makan, ia sempat mendengar teriakan \"Mengusir karyawan boleh, tapi jangan anarkis. Kalau anarkis, tanggung risiko masing-masing\'\'.

Kemudian ia juga sempat mendengar teriakan lainnya \"Keluarkan peralatan Sandabi. Yang pertama dozer, setelah itu kalau sudah mereka keluarkan, silakan diportal.\"

\'\'Saat itu terdengar suara warga secara kompak mengatakan setujuuuu... Kemudian ada suara, lebih kompak lagi! Sekali lagi dijawab SETUJUUUU...\" jelas Hasni yang diperiksa di Mapolda Bengkulu sebagai saksi, kemarin.

Mendengar hasil rapat tersebut, Hasni kemudian segara kembali ke perumahan Blok G untuk melaporkan hasil rapat warga tersebut. Ia kemudian ditanya oleh rekannya Gondo mengenai hasil rapat tersebut. Dijelaskan Hasni, ia mendengar bahwa warga tidak akan melakukan tindakan anarkis.

Gondo sempat mengusulkan kepada Hasni agar mereka berunding untuk diberikan kesempatan untuk menyelamatkan barang-barang mereka. \"Namun belum usai pembicaraan kami itu, para warga sudah tiba dan langsung melakukan pengrusakan sebelum kami sempat menyelamatkan barang-barang kami,\" bebernya.

Sedangkan Johan menceritakan pengancaman yang ia alami.  \"Melawan kau? Sini golokmu!,\" kenang Johan Randiansyah, salah seorang mandor PT SIL seraya menjelaskan dirinya diancam menggunakan pistol yang terletak di pinggang tersangka ET (33) warga Desa Persiapan Lembah Duri.

Karena takut dengan ancaman senjata mematikan itu, Johan langsung menyerahkan goloknya. Ia dan karyawan lainnya sedikit pun tak bisa melakukan perlawan dari para warga yang mengamuk saat itu.

Johan serta para karyawan lainnya hanya bisa menyaksikan saat ET menusuk salah satu ban mobil milik PT SIL dengan parang atau golok yang sebelumnya dalam gengamannya. Tak berhenti disitu, ia juga menyaksikan saat ET melempari kaca-kaca dan pintu dengan batu hingga semua dalam keadaan hancur. Ia hanya tertegun saat massa mulai merusak kantor, barak, koperasi serta semua barang yang terletak di dalamnya.

Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar Sementara total kerugian yang dialami PT SIL ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Hal ini terdiri dari pos security ukuran 4X6 meter habis terbakar beserta isinya. Koperasi pembibitan PT SIL ukuran 8X12 meter sebanyak 4 pintu, Barak karyawan ukuran 8X15 meter, Kantor Estate PT SIL Blok G ukuran 8X25 meter, barak karyawan ukuran 8X25 meter, Koperasi dan gudang-gudang pintu ludes  beserta isinya.

Selain itu, kaca barak hancur dirusak. Kantor pembibitan terbakar dan seluruh alat-alat didalamnya tak lagi bisa digunakan. Barak 8X12 meter dibakar, namun hanya 4 meter yang benar-benar habis terbakar. Kantor pembibitan berukuran 6X7 meter dirusak total dan semua peralatannya tak lagi bisa digunakan.

Barak berukuran 7X25 meter dirusak dan isinya dibakar. Mobil Taf ditusuk bannya dan kemudian digulingkan. WC kantor berukuran 4X4 meter persegi dibakar. Bibit kelapa sawit dirusak dengan cara dipotong dan dibakar. Pos security atas berukuran 4X6 dibakar beserta isinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Dedy Irianto SH mengatakan, para tersangka yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan akan dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, polisi telah mendapatkan pengakuan dari para tersangka yang ditahan bahwa mereka terlibat tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penghasutan dan atau ikut serta didalamnya.

\"Mereka semua akan kita jerat melalui pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,\" tukas Dedy. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: